Medan, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengumumkan dan menetapkan calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan periode 2024-2029 di Hotel Polonia Medan Selasa (28/5/2024).
Penetapan ini dilakukan setelah mahkamah konstitusi (MK) melaksanakan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Penetapan Caleg terpilih DPRD Medan ini juga hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan KPU Medan No 986 Tahun 2024 dibacakan Ketua KPU Medan Mutia Atiqah.
Hadir dalam penetapan tersebut Komisioner KPU Medan seperti Bobby Niedal Dalimunthe, Muhammad Taufiqurrohman Munthe, Saut Haornas Sagala dan Zefrizal.
Sebagaimana diketahui, penetapatan Caleg ini sempat tertunda karena adanya gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilakukan Partai Gerindra terkait perselisihan perebutan kursi ke-12 di daerah pemilihan (dapil) Kota Medan 3.
Namun dari putusan MK, Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lailatul Badri tetap mengisi kursi ke-12 di DPRD Medan dari Dapil Kota Medan 3.
Sebelumnya Caleg Gerindra dapil Kota Medan 3, Netty Yuniati Siregar menggugat ke MK melalui PHPU Gerindra dengan perselisihan perolehan kursi 12 antara caleg Gerindra dengan caleg PKB Caleg Lailatul Badri.
Load more