Medan, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengumumkan dan menetapkan calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan periode 2024-2029 di Hotel Polonia Medan Selasa (28/5/2024).
Penetapan ini dilakukan setelah mahkamah konstitusi (MK) melaksanakan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Penetapan Caleg terpilih DPRD Medan ini juga hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan KPU Medan No 986 Tahun 2024 dibacakan Ketua KPU Medan Mutia Atiqah.
Hadir dalam penetapan tersebut Komisioner KPU Medan seperti Bobby Niedal Dalimunthe, Muhammad Taufiqurrohman Munthe, Saut Haornas Sagala dan Zefrizal.
Sebagaimana diketahui, penetapatan Caleg ini sempat tertunda karena adanya gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilakukan Partai Gerindra terkait perselisihan perebutan kursi ke-12 di daerah pemilihan (dapil) Kota Medan 3.
Namun dari putusan MK, Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lailatul Badri tetap mengisi kursi ke-12 di DPRD Medan dari Dapil Kota Medan 3.
Sebelumnya Caleg Gerindra dapil Kota Medan 3, Netty Yuniati Siregar menggugat ke MK melalui PHPU Gerindra dengan perselisihan perolehan kursi 12 antara caleg Gerindra dengan caleg PKB Caleg Lailatul Badri.
Berdasarkan SK KPU Medan No 986 2024, berikut 50 Nama Caleg DPRD Medan dan jumlah perolehan suara Parpol yang ditetapkan KPU untuk periode 2024-2029
I. PDI Perjuangan = 204.228 Suara 9 Kursi
1. Roby Barus = 10.354 suara (Dapil I)
2. Lily = 7.239 suara (Dapil I)
3. Margaret MS = 13.403 suara, (Dapil 2)
4. Wong Chun Sen = 12.408 suara (Dapil 3 )
5. Paul Mei Simanjuntak = 9.087 suara (Dapil 3)
6. Agus Setiawan = 9.487 suara (Dapil 4)
7. David Roni G Sinaga = 7.281 suara (Dapil 4)
8. Jusup Ginting Suka = 8.395 suara (Dapil 5)
9. Johannes Haratua Hutagalung = 7.596 suara (Dapil 5)
II. PKS = 186.789 Suara 8 Kursi
1. Rajuddin Sagala = 17.582 suara (Dapil 1)
2. Zulham Effendi = 5.244 suara (Dapil 2)
3. Doli Indra Rangkuti = 5.786 suara (Dapil 3)
4. Datuk Iskandar Muda = 3.725 suara (Dapil 3)
5. dr Ade Taufiq = 9.905 suara (Dapil 4)
6. Sri Rezeki = 8.168 suara (Dapil 4)
7. Kasman M Lubis = 9.132 suara (Dapil 5)
8. Syaiful Ramadhan = 5.114 suara (Dapil 5)
III. Partai Gerindra = 164.371 Suara 6 Kursi
1. Dame Duma Sari Hutagalung = 7.611 suara (Dapil 1)
2. Tia Ayu Anggraini = 6.329 suara (Dapil 2)
3. Zulkarnaen = 12.880 suara (Dapil 3)
4. Antonius Pandapotan Purba/APP = 7.632 suara (Dapil 3)
5. Fauzi = 5.414 suara (Dapil 4)
6. Salomo T Pardede = 5.359 suara (Dapil 5)
IV. Partai Golkar = 138.529 Suara 6 Kursi
1. Reza Pahlevi Lubis = 11.012 suara (Dapil 1)
2. Hadi Suhendra = 10.000 suara (Dapil 2)
3. Modesta Marpaung = 9.058 suara (Dapil 3)
4. Elbarino Shah = 13.649 suara (Dapil 4)
5. dr Dimas Sofani Lubis (11.163 suara (Dapil 5)
6. Rommy Van Boy = 7.875 suara (Dapil 5)
V. NasDem = 109.393 Suara 5 Kursi
1. Antonius D Tumanggor =5.974 suara (Dapil 1)
2. Saiful Bahri = 10.084 suara, Dapil 2)
3. dr Faisal Arbie = 5 260 suara (Dapil 3)
4. Afif Abdilah = 13.082 suara (Dapil 4)
5. M Afri Rizki Lubis = 8.512 suara (Dapil 5)
VI. PAN = 85.136 Suara 3 Kursi
1. HT Bahrumsyah = 12.604 suara (Dapil 2)
2. Edwin Sugesti Nasution = 7.449 suara (Dapil 3)
3. Edi Sahputra = 8.084 suara (Dapil 4)
VII. PSI = 61.644 Suara 4 Kursi
1. Renville P. Napitupulu = 4.589 suara (Dapil 1)
2. Reinhart Jeremy Aninditha = 3.862 suara (Dapil 3)
4. Godfried Effendi Lubis = 3.864 suara (Dapil 4)
5. Henry Jhon Hutagalung = 1.813 suara (Dapil 5)
VIII. Demokrat: 59.756 Suara 4 Kursi
1. Muslim = 5.607 suara (Dapil 2)
2. Ahmad Affandi Harahap =3.946 suara (Dapil 3)
3 Dodi Robert Simangunsong =3.583 suara (Dapil 4)
4. Iswanda Ramli = 5.496 suara (Dapil 5)
IX. PKB = 44.827 Suara 2 Kursi
1. Roma Uli Silalahi = 6.404 suara (Dapil 2)
2. Lailatul Badri = 3.817 suara (Dapil 3)
X. Hanura = 30.499 2 Kursi
1. Janses Simbolon = 10.155 suara (Dapil 2)
2. Eko Afrianta Sitepu = 10.109 suara (Dapil 5)
XI. Perindo = 25.690 Suara 1 Kursi
1. Binsar Simarmata = 4.216 suara (Dapil 5)7
Ditambahkan pihak KPU, salinan keputusan akan disampaikan ke Partai Politik untuk diteruskan kepada calon terpilih. Begitu juga salinan akan dikirim ke Gubernur Sumatera Utara. Sedangkan syarat yang wajib dipenuhi calon terpilih untuk dilantik yakni wajib dilengkapi melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Bukti syarat laporan tersebut harus disampaikan ke KPU paling lama 21 hari sebelum pelantikan yakni Oktober 2024 mendatang. (zul/nof)
Load more