Medan, tvOnenews.com - Sebanyak enam bangunan yang berada di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara rata dengan tanah.
Eksekusi enam bangunan di kawasan bekas lahan PTPN IV ini berlangsung, pada Kamis (30/5/2024) pagi ini pun berakhir ricuh.
Saat petugas Satpol-PP Kabupaten Deli Serdang bersama pihak pekerja pembongkaran hendak memulai eksekusi, namun mendapatkan penghadangan oleh ratusan warga.
Bahkan, aksi nekat sejumlah emak-emak mencoba mendekati sopir mobil traktor dan melakukan tindakan kekerasan sehingga ditarik paksa oleh para petugas Satpol-PP Kabupaten Deli Serdang.
Kabid Trantibum Satpol-PP Kabupaten Deli Serdang, Jumino, menyatakan kalau enam bangunan di lokasi tersebut dihancurkan lantaran tidak memiliki izin.
"Hari ini kita melaksanakan penertiban bangunan yang tidak punya izin bangunan," kata Jumino saat diwawancarai tvOnenews.com, Kamis (30/5/2024).
Sebelum pengeksekusian ini dilakukan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) kepada para pemilik bangunan termasuk warga yang bermukim di lokasi.
Load more