Medan, tvOnenews.com - Sebanyak enam bangunan yang berada di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara rata dengan tanah.
Eksekusi enam bangunan di kawasan bekas lahan PTPN IV ini berlangsung, pada Kamis (30/5/2024) pagi ini pun berakhir ricuh.
Saat petugas Satpol-PP Kabupaten Deli Serdang bersama pihak pekerja pembongkaran hendak memulai eksekusi, namun mendapatkan penghadangan oleh ratusan warga.
Bahkan, aksi nekat sejumlah emak-emak mencoba mendekati sopir mobil traktor dan melakukan tindakan kekerasan sehingga ditarik paksa oleh para petugas Satpol-PP Kabupaten Deli Serdang.
Kabid Trantibum Satpol-PP Kabupaten Deli Serdang, Jumino, menyatakan kalau enam bangunan di lokasi tersebut dihancurkan lantaran tidak memiliki izin.
"Hari ini kita melaksanakan penertiban bangunan yang tidak punya izin bangunan," kata Jumino saat diwawancarai tvOnenews.com, Kamis (30/5/2024).
Sebelum pengeksekusian ini dilakukan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) kepada para pemilik bangunan termasuk warga yang bermukim di lokasi.
"Sosialisasi sudah lama kita lakukan, hari ini ada enam titik di Jalan Balai ada tiga bangunan dan di Jalan Adat tiga bangunan. Bangunannya gudang," sebutnya.
Menurutnya, pengeksekusian ini sudah mengikuti SOP. “Dari mulai kita undangan pemilik bangunan tidak hadir, lanjut SP satu, dua, sampai ketiga tidak ada respon,” lanjutnya lagi.
Terkait ricuh ini, diduga adanya sekelompok pelaku provokator yang tidak terima bangunan itu dibongkar. Padahal pihak pengembang sudah mengganti rugi bahkan memberikan lahan relokasi ke sejumlah warga secara merata. (bsg/wna)
Load more