Tanjungpinang, tvOnenews.com - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad melantik Andri Rizal, sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang yang baru. Pelantikan itu berlangsung di Gedung Daerah Tanjungpinang, Jumat (31/5/2024).
Pelantikan Andri Rizal menggantikan Hasan Pj Wali Kota Tanjungpinang sebelumnya berdasarkan surat keputusan, SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-1125 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang.
Pj wali kota yang lama, Hasan, diberhentikan pascaditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah oleh Polres Bintan, saat Hasan menjabat sebagai camat di Bintan tahun 2016 silam. Ansar menegaskan, penjabat wali kota ialah kebutuhan yang penting untuk menjalankan roda pemerintahan, selama tidak adanya wali kota definitif.
"Pj akan melaksanakan tugas wali kota. Pascapelantikan ini saya berharap Andri Rizal dan jajaran pemko segera menjalankan tugas dan fungsi dengan baik," kata Ansar usai melantik Andri Rizal.
Ansar meminta kepada Pj wali kota yang baru, untuk selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, jika ingin membuat suatu kebijakan.
Saat ini, kata Ansar, pemprov bersama pemko tengah berbenah dan membangun Tanjungpinang, yang merupakan Ibu Kota Provinsi Kepri tersebut. "Kita pastikan program yang kita siapkan akan dilanjutkan. Kebersihan yang dijaga wali kota sebelumnya, dapat dilanjutkan," ungkap Ansar.
Ansar Ahmad menambahkan, ia sama sekali tidak mengirimkan nama-nama calon Pj Wali Kota Tanjungpinang ke Kemendagri. Andri Rizal ditunjuk langsung oleh Kemendagri untuk menjadi Pj wali kota. "Kita tidak ada mengusulkan nama ke Kemendagri," tuturnya.
Load more