Pesawaran, Lampung - MRM, seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus berurusan dengan pihak yang berwajib karena membobol sebuah warung milik AAT Hidayat di Desa Cimanuk, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Pemuda berusia 15 tahun ini pun harus merasakan dinginnya jeruji besi milik Polsek Kedondong.
Kapolsek Kedondong, AKP Amin Rusbahadi, mengatakan peristiwa pembobolan warung milik korban terjadi pada Selasa (9/11/2021) lalu sekitar jam 03.40 WIB. Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas melakukan olah TKP dan penyelidikan.
"Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat dan membongkar genteng atap warung. Setelah berhasil masuk ke dalam toko, ia mengambil 10 slop rokok berbagai merk lalu mengambil uang tunai di dalam plastik yg ditaruh di dalam lemari toko sebesar Rp500 ribu," jelas AKP Amin.
Kapolsek menambahkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di wilayah Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
"Tim Tekab 308 Polsek Kedondong langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna coklat, satu helai celana jeans warna biru, satu helai baju kemeja warna biru, satu helai kaos warna biru, satu batang kayu dibawa ke Polsek Kedondong," paparnya.
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di warung korban sodara AAT dengan cara memanjat dinding toko, dengan menggunakan kayu lalu membongkar atap genteng toko, dan mengambil berbagai jenis rokok, tas serta uang tunai yang ada di lemari toko.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," pungkas AKP Amin. (Pujiansyah/Wna)
Load more