Bener Meriah, Aceh - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, Aceh berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah bayi yang diduga baru dilahirkan di dalam selokan di Desa Umah Kecamatan Timang Gajah Jumat (7/1/2022).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satresrim) Polres Bener Meriah, Aceh, Iptu Bustani mengatakan bahwa pelaku pembuangan bayi tersebut dilakukan oleh seorang remaja wanita berusia 16 tahun.
"Alhamdulillah kasus itu sudah ada titik terang. Untuk tersangka adalah remaja di bawah umur," ungkapnya.
Sebelumnya, kasus penemuan mayat bayi laki-laki tersebut menggegerkan warga sekitar lantaran ditemukan dalam keadaan bengkak dan mulai membusuk. "Ia tega membuang bayi tersebut karena panik dan takut membuat malu keluarga karena telah hamil di luar nikah," ujar Iptu Bustani.
Kepada polisi pelaku mengaku, bayi tersebut dibuang sesaat setelah dilahirkan. Pelaku melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya. Kemudian membawa dan membuangnya ke selokan yang tak jauh dari rumahnya.
"Pelaku sangat kooperatif saat dimintai keterangan. Remaja tersebut mengakui perbuatannya, sehingga tidak dilakukan penahanan,” tandas Iptu Bustani kepada tvonenews.com.
Meski tidak dilakukan penahanan, namun proses hukum kasus pembuangan bayi hingga mengakibatkan bayi malang tersebut tewas tetap berjalan.
"Hingga kini terus mendalami kasus ini, kita sedang memeriksa sejumlah saksi, untuk memburu pelaku lainya, seperti ayah dari bayi malang tersebut," tegas Iptu Bustani.
Untuk hukuman terhadap ibu remaja yang tega membuang bayi hingga mengakibatkan meninggal dunia di dalam selokan, polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan pasal 305, 306 jo 309 dengan ancaman sembilan tahun penjara. (Chaidir Azhar/Wna)
Load more