Medan, tvOnenews.com - Polsek Medan Tembung berhasil menangkap pelaku penipuan atau modus ganjal mesin ATM di SPBU Jalan Haji Anif pada Minggu (2/6/2024) lalu.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Mangara Sitompul didampingi Kanit Reskrim AKP Japri Binsar Simamora menuturkan, bahwa pelaku sudah kerap melakukan hal serupa di wilayah luar Kota Medan, namun dalam kurun waktu sebulan terakhir komplotan ini beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.
"Kita mendapat informasi pelaku sedang melakukan aksinya di salah satu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang ada di komplek SPBU Haji Anif, Kota Medan. Berdasarkan laporan itu, tim kami turun bersama warga dan berhasil mengamankan si pelaku," kata Jhonson ketika diwawancarai tvOnenews.com, Senin (3/6/2024) sore.
Dari hasil interogasi penyidik kepada pelaku, dirinya mengakui sudah beberapa kali beraksi dengan modus serupa.
“Seolah - olah dia mau bantu si nasabah untuk menarik uangnya dari ATM Mandiri, kenyataan nya korban diperdaya sehingga rekening korban habis ditarik oleh pelaku," ungkapnya.
Pelaku diketahui berinisial PA (48) warga Desa Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara mengaku menjalankan aksinya bersama 3 rekannya.
"Adapun 3 dari teman pelaku ini inisialnya, TP, PT dan SP. Sampai sejauh ini hasil interogasi memang pelaku ini untuk sementara pengakuannya melakukan kejahatan lebih dominan di wilayah hukum Polsek Medan Tembung," bebernya.
Perbuatan pelaku di wilayah hukum Polsek Medan Tembung sebanyak 4 kali, namun dengan demikian, Kapolsek Medan Tembung masih melakukan pengembangan lagi terhadap pelaku.
"ATM yang berhasil disita dari pelaku itu sebanyak 14 ATM. Dari 14 ATM ini terdiri dari beberapa Bank, diantaranya BRI, BNI, BSI dan Mandiri," ungkapnya.
Sebanyak 14 ATM yang disita tersebut sengaja disiapkan pelaku untuk mengelabuhi korban dalam melaksanakan aksinya.
"Menurut pengakuan pelaku, dia pernah ditahan di wilayah hukum Polda Riau dan kini tim kami tengah mengejar 3 rekan pelaku yang sering beraksi melancarkan modus kejahatan ini," tandasnya. (bsg/nof)
Load more