Karimun, tvOnenews.com - Sebanyak 1,6 kilogram sabu-sabu, 724 pil ekstasi dan 50 pil psikotropika (happy five) dari Malaysia yang diamankan dari tiga tersangka April lalu dimusnahkan Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (4/6/2024).
Pemusnahan barang bukti hasil penindakan kasus peredaran narkotika jaringan internasional tersebut dilakukan langsung di depan tiga tersangka yang digerebek di salah satu perumahan yang ada di Kecamatan Tebing.
Selain mengamankan tersangka dan memusnahkan barang bukti sabu, petugas juga memusnahkan sebuah boat pancung yang digunakan oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya di tengah laut. Diduga barang haram tersebut diperoleh dari Malaysia.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus menyebutkan dari kasus itu, pihaknya berhasil meringkus tiga tersangka yakni berinisial DH, BI dan AL.
"Barang bukti ini merupakan hasil penindakan Satres Narkoba belum lama ini, barang tersebut diselundupkan oleh para tersangka dari Malaysia ke Karimun melalui pelabuhan tikus," terang Kapolres.
Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah menyelundupkan narkotika tersebut sebanyak dua kali. Para tersangka juga diberikan upah jalan sebesar Rp30 juta untuk membawa dan mengedarkan barang haram itu di Karimun.
"Barang bukti ini kita musnahkan dengan cara direbus di dalam air mendidih lalu dibuang ke septic tank," ucapnya.
Dikatakan Kapolres, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup atau mati, dan pidana denda sebesar Rp10 miliar. (aji/wna)
Load more