Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Wadir Krimsus AKBP Witriadi dan Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo, dalam konferensi pers, Senin 20 Mei 2024 lalu.
Dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas menuturkan ZN melanggar Pasal 441 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 312 serta 439 UU RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus dugaan malpraktik oleh oknum bidan yang merangkap lurah di Kota Prabumulih viral di media sosial setelah diposting oleh akun @Voltcyber.
Dalam postingan itu, oknum bidan terlihat memberikan suntikan dengan berbagai macam obat ke korban R warga warga Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Tanjung Raman, Kota Prabumulih. Alih - alih membaik, kondisi korban justru memburuk dan harus menjalani cuci darah di RSUD Kota Prabumulih hingga akhirnya meninggal dunia. (ayh/nof)
Load more