Langkat, Sumatera Utara - Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Langkat mengamankan tiga tersangka yang diduga sebagai pelaku penipuan jual beli mobil bekas secara online.
Kepada awak media, Kanit Pidum Ipda Herman Sinaga mengatakan penangkapan para tersangka dilakukan pada Selasa (4/1/2022) lalu yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Herman F. Sinaga bersama dengan Panit Pidum Ipda Ali Al Asgor dan anggota Opsnal.
"Ketiga tersangka akan di jerat dengan pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1e KUHPIdana dan atau pasal 480 Ke 2e KUHPidana, " ucap Kanit Pidum Polres Langkat, Sabtu (8/1/2022).
Ketiga tersangka yang diamankan yaitu Afriadi Indra Gunawan alias Apriton (33) warga Jalan Denai, Gang Berdikari Lingkungan XI Kelurahan Tegal Sari, Mandala II Kecamatan Medan Denai Kota Medan. Kemudian Ikram Syah Ramadhan (33) warga Tangguk Bongkar IX Lingkungan IX Kelurahan Tegal Sari, Mandala II Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Serta Aan Syahputra (26) warga Tangguk Bongkar IX Gang Buntu Lingkungan IX Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
Penangkapan berawal saat korban, Kevin Pranata (27) warga Lingkungan IX Kelurahan Sido Rejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, pada hari Senin (3/1/2022) melihat penjualan 1 unit mobil merk Avanza warna hitam tahun 2013 dilayanan jual beli online (OLX) dan mendapatkan nomor kontak Tersangka Afriadi Indra Gunawan alias Apriton.
Kemudian terjadi kesepakatan harga pembelian mobil denganTersangka senilai Rp.102.000.000,- di jalan Hang Tuah Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Load more