Kompol Anria Rossa Pilliang menjelaskan bahwa motif di balik tindakan RB adalah rasa sakit hati karena dipecat dari pekerjaannya oleh Supriadi. Aksi ini juga sempat viral di media sosial, sehingga polisi bergerak cepat untuk menangkap RB.
"Barang bukti yang diamankan polisi termasuk satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu pucuk senjata air softgun jenis Glock 19, dan satu tas pinggang hitam merk Kalibre," ucapnya.
Sambung Kompol Anria Rossa Pilliang, RB kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang Pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini, RB ditahan di Mapolsek Medan Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Motifnya adalah sakit hati karena dipecat. Aksi pelaku tidak jadi dilakukan karena dilerai dua pekerja korban," tutup Kompol Anria Rossa Pilliang. (zul/wna)
Load more