Bandar Lampung, tvOnenews.com - Menghadapi momentum Idul Adha, keresahan melanda warga Kota Bandar Lampung menyusul kelangkaan Gas Elpiji (LPG) bersubsidi ukuran 3 Kg.
Situasi ini dipicu oleh penerapan aturan baru yang mewajibkan pembeli menyerahkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada saat pembelian, memicu ketidaknyamanan dan kekhawatiran baru.
Kelangkaan gas elpiji tersebut telah terjadi sejak satu pekan yang lalu, mengakibatkan beberapa warga kesulitan mendapatkan pasokan gas subsidi tersebut. Beberapa di antara mereka terpaksa mencari alternatif lain sebagai pengganti bahan bakar.
Menurut Bahri Marsidi, seorang pemilik pangkalan gas di Kelurahan Nusantara Permai, Kecamatan Sukabumi, kelangkaan ini terjadi setelah pemberlakuan aturan baru yang menuntut pembeli untuk menunjukkan KTP saat pembelian.
“Kelangkaan terjadi sejak sepekan lalu, setelah adanya aturan baru pembelian gas elpiji 3 kilogram harus menunjukkan KTP," kata Bahri, Senin (10/6/2024).
Meskipun diakui sebagai upaya untuk memastikan penyaluran gas subsidi tepat sasaran, aturan ini juga menimbulkan beban tambahan bagi pemilik pangkalan dan keresahan di kalangan warga.
"Kebijakan pemberlakuan menggunakan KTP ini mempengaruhi stok dan pendistribusian tabung disini. Saya cuma bisa pasrah dengan aturan baru yang diberlakukan tersebut, meski sebenarnya merepotkan," jelas Bahri.
Pemilik pangkalan gas kini harus meluangkan waktu tambahan untuk memasukkan data pembeli dan melaporkannya melalui aplikasi resmi Pertamina menggunakan ponsel berbasis internet.
Meskipun pihak pangkalan pasrah dengan aturan baru ini, mereka juga mengakui bahwa hal ini telah memberikan tambahan pekerjaan yang cukup menyulitkan.
Salah satu warga, Sania, mengungkapkan kekesalannya terhadap ketidakmudahan dalam mendapatkan gas elpiji meskipun aturan kini lebih ketat.
"Meskipun pemerintah telah berupaya untuk memastikan penyaluran gas subsidi lebih tepat sasaran, nyatanya kelangkaan gas elpiji 3 kg tetap menjadi persoalan yang nyata bagi sebagian besar warga," ungkap Sania.
Namun, selain kesulitan mendapatkan pasokan gas, kekhawatiran atas kerahasiaan data identitas kependudukan juga menjadi perhatian serius.
“Banyak warga khawatir bahwa data pribadi yang diserahkan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tutur Sania.
Aturan yang mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2024 ini, memiliki tujuan untuk memastikan penyaluran gas elpiji tepat sasaran. Namun hal itu juga menimbulkan dampak yang cukup signifikan bagi masyarakat Lampung, dari kelangkaan pasokan hingga kekhawatiran akan privasi data pribadi. (puj/nof)
Load more