Taput, tvOnenews.com - Polisi menangkap seorang pria inisial PP (38) warga Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) karena nekat mencabuli siswi SD yang masih duduk di bangku kelas IV.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengungkapkan, PP ditangkap Sat Reskrim, Minggu (9/6/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB, setelah polisi menerima pengaduan dari orang tua korban.
"PP ditangkap atas laporan orang tua korban yaitu MP. Dalam laporan itu, MP selaku ayah menceritakan, bahwa korban MSP (11) telah dicabuli PP pada hari Minggu sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di rumahnya sendiri," ungkap Aiptu Walpon Baringbing mengawali keterangannya, Selasa (11/6/2024).
Dijelaskannya, saat kejadian itu PP datang ke rumah MP untuk meminjam pancing. Waktu itu di rumah hanya ada korban dan temanya inisial LP (11). "Karena hanya mereka berdua di rumah, lalu PP berpura-pura meminjam pancing ayah korban. Namun korban mengatakan tidak mengetahui hal itu," sambung Aiptu Walpon.
Selanjutnya PP menyuruh korban membuat kopi ke dapur dan menyuruh temanya LP membeli pisau cukur ke warung. "Setelah LP pergi membeli pisau cukur, lalu PP menjumpai MSP ke dapur dan langsung memeluk korban dari belakang sambil meremas-remah buah dada korban," kata Walpon.
Saat itu korban meronta. Namun, pelaku membujuk-bujuk supaya diam. Tidak berapa lama, ada suara memanggil dari samping rumah lalu pelaku melepas korban.
"Saat itu, pelaku pun cepat-cepat pergi ke ruang tengah. Lalu korban tetap mengantar kopi pesanan pelaku. Setelah itu pelaku kembali memeluk-meluk korban secara paksa. Dan tak berapa lama, temannya LP pun kembali dari warung membeli pisau cukur dan pelaku pun langsung melepaskan korban dan meninggalkan rumah korban," jelas Kasi Humas Polres Taput.
Setelah itu korban pun menceritakan hal tersebut kepada orangtuanya lalu melapor ke Polres Taput. Selanjutnya, Tim Opsnal bergerak dan menangkap pelaku. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya semua.
"PP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi ditahan dengan melanggar pasal pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1), UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara," tegas Aiptu Walpon Baringbing mengakhiri keterangannya. (ssg/wna)
Load more