Musi Rawas, tvOnenews.com - Berniat belajar dan menjadi bagian dari hiburan jaranan atau kuda kepang, seorang anak di bawah umur berusia 15 tahun berinisial C di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan menjadi korban pencabulan satu keluarga pemilik usaha jaranan tersebut.
Peristiwa itu terbongkar setelah korban mengadu kepada orangtuanya yang tinggal di Kabupaten Musi Rawas Utara, yang selanjutnya melapor kepada pihak kepolisian.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas, selanjutnya mengamankan empat tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, yakni pemilik jaranan (kuda kepang), Tumin (67) dan istrinya Tugirawati alias Wati (38) serta dua anaknya, Desi Yunitasari alias Yuni (26) dan Bambang (34).
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Wati dan anak perempuannya, Desi, berperan menyiapkan tempat pencabulan, sementara Tumin dan putranya, Bambang, melakukan pencabulan terhadap korban.
“Pelaku Tumin sebagai pemilik jaranan kuda kepang, sedangkan korban merupakan penari, anak wayang yang akan ikut sebagai anggota jaranan. Sehingga Tumin menyuruh korban untuk mandi kembang sebagai syarat anggota jaranan, dengan ditemani anaknya yang bernama Yuni tanpa menggunakan baju. Dengan alasan agar korban tetap pintar menari, serta dikasih air minum putih sudah dibacakan mantra. Oleh pelaku Tumin, korban disetubuhi dan dicabuli dengan tujuan agar usaha jaranannya laris dan banyak pesanan,” ujar Waka Polres Musi Rawas, Kompol M Harsono.
Kini, pihak kepolisian telah menetapkan keempat orang tersebut menjadi tersangka dan masih melakukan pengembangan bila mungkin ada korban-korban lainnya. (rdi/wna)
Load more