Ogan Ilir, tvOnenews.com - Eksekusi atau penggusuran lahan dan bangunan di Pasar Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan ricuh. Akibatnya pihak juru sita dari Pengadilan Negeri Kayuagung batal melakukan eksekusi, Rabu (12/6/2024).
Pihak termohon yang sudah menunggu di lokasi lahan dan bangunan menolak keras untuk lahan dan bangunannya dieksekusi atau digusur lantaran bangunan rumah tersebut sudah puluhan tahun mereka tempati.
Serta pihak keluarga juga menyodorkan sertifikat atas nama Nurjanah saat panitera Pengadilan Negeri Kayu Agung akan melaksanakan eksekusi.
Saat hendak melakukan eksekusi, pihak Pengadilan Negeri Kayuagung dikawal puluhan anggota Polsek Indralaya dan Polres Ogan Ilir yang dikomandoi Wakapolres Kompol Helmi dan Kabag Ops, Kompol Kusyanto, Kasat Intel serta Kapolsek Indralaya.
Ketika pihak juru sita dari Pengadilan Negeri Kayuagung ingin membacakan hasil putusan pengadilan untuk menyita lahan tersebut, keluarga tergugat langsung teriak histeris. "Jangan dibacakan" teriak tergugat. "Kami tidak mau digusur, dan tidak mau dieksekusi. Ini hak kami, kami memiliki sertifikat yang sah," teriak Nurjanah.
"Mana pihak pemohon? Hadirkan di sini, jangan mentang-mentang banyak uang, hukum mau dibeli. Kami tidak akan mundur," teriaknya lagi.
Bahkan pihak tergugat memajangkan berbagai tulisan sebagai bentuk protes. Sebab, pihak tergugat mengaku sudah menunggu lahan dan bangunan dengan lebar 16 meter dan panjang 32 meter itu sudah sejak tahun 1979, dan lahan sudah disertifikasi Prona sejak tahun 2018.
Load more