"Tempat kami ini mau dieksekusi putusan pengadilan, tapi saya tidak boleh, saya tetap akan bertahan. Ini hak suamiku dengan bukti sertifikat Prona yang kami punya," tuturnya.
"Satu tapak, kami tidak akan mundur. Saya tegak lurus badan sebatang, saya akan tetap bertahan," tegasnya.
Menurutnya, selama tiga kali persidangan pihaknya tidak pernah dihadirkan. "Batalkan putusan pengadilan itu, sertifikat kami Prona jadi apa arti Jokowi, kalau sertifikat Prona ini tidak berlaku. Kami juga bayar PBB, lahan dan rumah kami kuasai berpuluh-puluh tahun," tukasnya.
Terlihat negosiasi alot antara termohon dan pihak juru sita Pengadilan Negeri Kayuagung dan berselang itu, pihak pengadilan, polsek dan Polres Kabupaten Ogan Ilir balik kanan.
saat dimintai keterangannya meminta media ini langsung konfirmasi ke bagian Humas Pengadilan Negeri Kayuagung. "Bukan dibatalkan, tapi ditunda," jawab Panitra Pengadilan Negeri Kayuagung, Abunawas, singkat. (kat/wna)
Load more