"Kita jerat belasan pelaku dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesis Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat lima tahun," tuturnya.
Load more