Ia juga diminta mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar itu dengan ketentuan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka negara dapat menyita harta benda dan menambah pidana penjara 1 tahun.(Junjati/Nof)
Load more