Palembang - Wakil Bupati OKU nonaktif, Johan Anuar, meninggal dunia di RS Islam Siti Khodijah, Palembang, Senin (10/1/2022). Rencananya jenazah akan dibawa ke rumah duka di Baturaja hari ini.
Kuasa Hukum Almarhum Johan Anuar, Titis Rachmawati, S.H.,M.H, mengatakan Almarhum sudah lama menderita suatu penyakit, bahkan sebelum proses perkaranya masuk ranah pengadilan.
“Bahkan, atas sakit yang diderita beliau, permohonan pembantaran kami agar dilakukan perawatan di rumah sakit dikabulkan,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (10/1/2022)
"Infonya Alm akan disemayamkan di Baturaja, nanti kita infokan lagi ya,” jelasnya.
Sebelum meninggal Almarhum sedang menjalani masa tahanan di Lapas Klas IA Pakjo Palembang. Johan dihukum atas perkara korupsi pengadaan lahan kuburan di Baturaja dan divonis 8 tahun penjara pada 4 Mei 2021.
Tak hanya dihukum, Johan Anuar juga divonis membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia melanggar pasal tindak pidana korupsi yakni, Pasal 2 Ayat 1 Junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurutnya, perbuatan Johan telah merugikan negara dengan menerima uang Rp3,1 miliar.
Ia juga diminta mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar itu dengan ketentuan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka negara dapat menyita harta benda dan menambah pidana penjara 1 tahun.(Junjati/Nof)
Load more