Kapolres menyebutkan, dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah alat bukti terkait dengan kasus pembuangan anak tersebut, antara lain satu unit sepeda motor, satu helai jaket, satu helai baju, satu pisau dapur untuk memotong plasenta, satu kantong plastik untuk membungkus plasenta dan beberapa barang bukti lainnya.
“Saat penangkapan keduanya mengakui telah melakukan penelantaran anak. Keduanya langsung kami bawa untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap AKBP Fadli Agus.
Sementara itu pengakuan MR, ia tega membuang hasil dari hubungan mereka karena malu takut ketahuan keluarga disebabkan belum menikah.
“Saya mau bertanggung jawab terhadap perbuatang yang dilakukan, namun pacarnya takut dan malu terhadap keluarga, sehingga bayi itu di buang depan rumah warga," ungkapnya.
Mr juga mengakui sudah menjalani hubungan asmara besama sang pacar selama 2 tahun dan telah melakukan hubungan badan 4 kali.
"Udah 4 kali melakukan hubungan badan, di tempat berbeda,” jelas Kapolres. (aji/nof)
Load more