Karimun, tvOnenews.com - Pasangan sejoli pelaku pembuangan bayi di Baran 1, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, pada bulan April lalu, akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Karimun, Kepulauan Riau.
Kedua pasangan pelaku itu diketahui berinisial MR (22) dan Bunga (nama samaran) (16) warga Baran I. Identitas keduanya terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama kurun waktu 40 hari dan pengumpulan beberapa barang bukti termasuk mencari rekaman CCTV di kurun waktu pembuangan bayi tersebut.
Setelah mengumpulkan barang bukti dan memintai keterangan dari para saksi, akhirnya jajaran Satreskrim Polres Karimun mendapat titik terang dari rekaman CCTV berupa sepeda motor yang terekam di kurun waktu setelah pembuangan bayi di depan rumah warga tersebut.
Mirisnya salah satu pelaku berinisial Bunga yang merupakan ibu bayi perempuan itu masih berstatus pelajar anak di bawah umur, sedangkan pasangannya MR merupakan pekerja buruh bangunan.
Keduanya diamankan di kediamannya masing-masing di wilayah Lubuk Semut dan Baran, Kecamatan Meral.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Jumat (14/6/2024) setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus penelantaran anak yang terjadi pada 30 April 2024 lalu.
“Pertama kali diamankan yakni ibu korban Bunga di rumahnya kawasan Baran 1. Berangkat dari penangkapan tersebut, kemudian lakukan pengembangan dan berhasil menangkap kekasihnya MR di kawasan Lubuk Semut,” kata AKBP Fadli Agus, Minggu (16/6/2024).
Kapolres menyebutkan, dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah alat bukti terkait dengan kasus pembuangan anak tersebut, antara lain satu unit sepeda motor, satu helai jaket, satu helai baju, satu pisau dapur untuk memotong plasenta, satu kantong plastik untuk membungkus plasenta dan beberapa barang bukti lainnya.
“Saat penangkapan keduanya mengakui telah melakukan penelantaran anak. Keduanya langsung kami bawa untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap AKBP Fadli Agus.
Sementara itu pengakuan MR, ia tega membuang hasil dari hubungan mereka karena malu takut ketahuan keluarga disebabkan belum menikah.
“Saya mau bertanggung jawab terhadap perbuatang yang dilakukan, namun pacarnya takut dan malu terhadap keluarga, sehingga bayi itu di buang depan rumah warga," ungkapnya.
Mr juga mengakui sudah menjalani hubungan asmara besama sang pacar selama 2 tahun dan telah melakukan hubungan badan 4 kali.
"Udah 4 kali melakukan hubungan badan, di tempat berbeda,” jelas Kapolres. (aji/nof)
Load more