Simalungun, tvOnenews.com - Petugas Kepolisian Polres Simalungun, berhasil temukan ladang ganja di lokasi perladangan kopi milik warga di Perladangan Juma Lepar, Nagori Ujung Bawang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat dini hari kemarin (14/6/2024).
Dari lokasi perladangan kopi diketahui milik tersangka SG alias Cege ini, petugas berhasil menyita 24 batang tanaman ganja diperkirakan berusia 1 tahun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane saat dikonfirmasi Minggu pagi (16/6/2024) menyebutkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diteruskan kepada petugas Polsek Dolok Silou yang menyebutkan adanya tanaman ganja di ladang milik SG. Ladang tersebut berlokasi tidak jauh dari rumah tersangka.
"Setelah menerima informasi tersebut tim Sat Narkoba dan Polsek Dolok Silou kemudian bergegas menuju lokasi dan berkordinasi dengan Pangulu atau Kades Nagori Ujung Bawang,” sebut Irvan.
Selanjutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan 24 batang tanaman ganja yang ditanam di antara pohon kopi. Tanaman ganja tersebut diikat pada pohon kopi atau bambu panjang agar tidak terlihat menonjol.
"Diperkirakan, tanaman ganja tersebut berumur sekitar 1 tahun dengan tinggi kurang lebih 1 meter. Semua tanaman ganja dicabut dan diamankan sebagai barang bukti oleh petugas,” lanjut Irvan.
Usai mengamankan barang bukti, petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergeser menuju rumah kediaman tersangka, namun tersangka berhasil kabur setelah mengetahui kedatangan petugas.
Load more