"Pelaku keberatan pergi dan korban terus memaksa hingga hilang kesabaran lalu mencekik leher korban hingga tewas,” ucap Bambang.
Bambang juga mengungkapkan, pelaku membuat rekayasa seakan bunuh diri setelah membunuh korban.
"Jadi pelaku menyusun rencananya untuk menutupi perbuatannya yang telah membunuh korban dengan menerangkan jika seolah-olah kematian tersebut karena bunuh diri,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Sementara, Kuasa Hukum keluarga korban, Paul J Tambunan mengungkapkan, jika Polsek Sunggal tidak transparan dalam menangani kasus kematian Rita Jelita Sinaga.
"Sampai hari ini, kami merasa penanganan ini kurang transparan kepada kami selaku pihak korban. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikkan (SP2P) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikkan (SP2HP) belum diserahkan ke kami. Padahal, sejak tanggal 9 Juni 2024 lalu, pelaku sudah mengakui menurut pengakuan penyidik dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Lanjut Paul menerangkan, pihak kepolisian juga tidak mau menerima keterangan saksi-saksi. Padahal, saksi tersebut yakni orang yang berhubungan langsung dengan korban sebelum tewas.
Load more