LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mantan Pj Walikota Tanjungpinang di Polres Bintan.
Sumber :
  • Kurnia

Penahanan Mantan Pj Walikota Tanjungpinang oleh Polres Bintan Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Keberatan

Pengacara Hendi Devitra, kuasa Hukum Mantan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan, menilai penetapan kliennya Hasan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri dinilai prematur.

Rabu, 19 Juni 2024 - 16:37 WIB

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Pengacara Hendi Devitra, kuasa Hukum Mantan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan, menilai penetapan kliennya Hasan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri dinilai prematur.

Hasan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan, pada Jumat (19/4/2024) yang lalu. Kini, mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang yang juga kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepri itu telah ditahan di Polres Bintan.

Sebagai Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra sangat keberatan terkait penetapan tersangka dan upaya paksa penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polres Bintan, terhadap kliennya tersebut.

Menurutnya, upaya paksa sudah sepatutnya didasarkan paling sedikit dua alat bukti yang cukup, dengan didukung barang bukti. Namun penilaian terpenuhinya bukti yang cukup dimaksud, kata Hendie harus dibuktikan hak keperdataannya terlebih dahulu.

Baca Juga :

“Sehingga penetapan tersangka kepada Hasan tersebut prematur, untuk itu kami mohon untuk mempertimbangkan beberapa hal," kata Hendie, Selasa (18/6/2024).

Ia meminta, agar dilakukan pendalaman terkait unsur obyektif dalam rumusan Pemalsuan Surat, yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, berdasarkan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHPidana.

Hendi juga meminta agar rumusan pemalsuan surat dihubungkan dengan fakta isi perjanjian dalam akta-akta Pelepasan Hak Atas Tanah yang dibuat dihadapan Notaris Ratu Aminah Gunawan, di Bintan, antara PT Expasindo Raya kepada pelapor PT Bintan Properti Indo.

Bahwa isi perjanjian tersebut telah bersesuaian dengan Berita Acara pemeriksaan dan pengukuran ulang lokasi PT Expasindo Raya tertanggal 14 September 2014 dan surat pernyataan PT Expasindo Raya tertanggal 15 September 2014.

Hendie menuturkan, bahwa lahan yang menjerat tersangka Hasan telah terjadi tumpang tindih atau sengketa, sebelum atau pada saat menerima pelepasan hak tanah dari PT Expasindo Raya.

Sehingga pihaknya telah mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh DP (inisial) dengan terlapor PT. Bintan Properti Indo dan PT. Expasindo Raya, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

“Klien saya menggugat PT Expasindo Raya selaku tergugat I, PT BPI selaku tergugat II, dan Kantor BPN Bintan juga ikut digugat. Dan sidang perdana pemeriksaan perkara, tanggal 26 Juni 2024 nanti,” tambahnya.

Hendie menegaskan, gugatan perdata ini untuk mengetahui siapakah pihak yang berhak atas tanah sengketa, yang di klaim oleh PT. Bintan Properti Indo.

Ia menambahkan, dalam Pasal 81 KUHPidana junto Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1956 yang menyatakan, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus menentukan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu.

Maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertahankan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

"Untuk keadilan bagi klien kami, mohon ditinjau kembali, dengan harapan proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, proporsional, akuntabel, dan transparan," tutupnya.

Sementara itu, beberapa waktu lalu Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo menyampaikan, bahwa Hasan langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan pada 7 Juni yang lalu.

"Alasan penahanan ini lebih kepada pertimbangan penyidik. Untuk berkasnya,  akan segera dilengkapi dan kita berkomunikasi dengan JPU, agar dilimpahkan ke Pengadilan," sebut AKBP Riky Iswoyo.

Terkait upaya penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Kapolres Bintan menyatakan hingga kini tidak ada.

"Belum ada saat ini, kita fokus ke proses penyidikannya biar cepat juga. Kita juga tidak mau terhadap tersangka berlama-lama ini prosesnya," pungkas Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo.

Perlu diketahui kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang menjerat mantan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan ini, terjadi pada saat Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur, Kabupaten Bintan pada tahun 2014-2016 silam. (ksh/nof)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Polresta Pati Gelar Apel Pergeseran Ribuan Personel Keamanan ke 2.015 TPS

Polresta Pati Gelar Apel Pergeseran Ribuan Personel Keamanan ke 2.015 TPS

Polresta Pati, Jawa Tengah menggelar apel pergeseran pasukan untuk pengamanan TPS pada pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada serentak 2024.
Pantau Pilkada Serentak 2024, KPU Jatim Luncurkan Data Center

Pantau Pilkada Serentak 2024, KPU Jatim Luncurkan Data Center

Jelang pemungutan suara pilkada serentak 2024, KPU Provinsi Jawa Timur meluncurkan layanan pusat data yang berada di salah satu hotel di Surabaya
Pengamat Tinju Ramal Tyson Fury Bakal Balas Dendam dengan Cara Sadis Kepada Oleksandr Usyk, The Gypsy King akan...

Pengamat Tinju Ramal Tyson Fury Bakal Balas Dendam dengan Cara Sadis Kepada Oleksandr Usyk, The Gypsy King akan...

Gareth A Davies selaku pengamat tinju ternama meramal bahwa Tyson Fury bakal lakukan balas dendam kepada Oleksandr Usyk dengan cara sadis di atas ring tinju.
Bawaslu Sleman Tetapkan Dugaan Politik Uang di Sendangmulyo Jadi Temuan Pelanggaran Pilkada 2024

Bawaslu Sleman Tetapkan Dugaan Politik Uang di Sendangmulyo Jadi Temuan Pelanggaran Pilkada 2024

Bawaslu Kabupaten Sleman menetapkan kasus dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Sleman, pada Minggu (24/11/2024) dini hari sebagai temuan.
Timnas Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia? Sederet Perkataan Gus Dur yang Kini Jadi Kenyataan, Termasuk Soal Skuad Garuda...

Timnas Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia? Sederet Perkataan Gus Dur yang Kini Jadi Kenyataan, Termasuk Soal Skuad Garuda...

Sederet perkataan KH Abdurrahman Wahid, atau yang akrab disapa Gus Dur yang kini telah menjadi kenyataan, benarkah termasuk Timnas Indonesia lolos Piala Dunia?
Buat Pasutri yang Ingin Cepat Punya Anak, Coba Posisi Seks Ini Dijamin Langsung Tokcer, Kata dr Boyke

Buat Pasutri yang Ingin Cepat Punya Anak, Coba Posisi Seks Ini Dijamin Langsung Tokcer, Kata dr Boyke

Buat pasangan suami istri yang ingin cepat hamil, kata dr Boyke coba lakukan posisi ini. Simak artikelnya.
Trending
Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, berbicara kepada media Belanda perihal betapa gilanya dukungan dari masyarakat Indonesia yang menggemari sepak bola.
Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Singkat cerita, kejadian polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. AKP Ulil Ryanto tewas usai menerima tembakan dari AKP Dadang Iskandar.
Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, bisa segera main bersama pemain keturunan Indonesia lainnya, Miliano Jonathans, di FC Twente [adabursa transfer Januari.
Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Abdul Somad (UAS) jelaskan waktu terbaik untuk shalat hajat, tahajud dan amalan lain di waktu sepertiga malam terakhir.
Vietnam Semakin Panik, Timnas Indonesia Bisa Panggil Kiper Liga Yunani yang Sudah Jadi WNI Ini Jika Maarten Paes Tak Dibawa ke Piala AFF 2024

Vietnam Semakin Panik, Timnas Indonesia Bisa Panggil Kiper Liga Yunani yang Sudah Jadi WNI Ini Jika Maarten Paes Tak Dibawa ke Piala AFF 2024

Kiper Liga Yunani ini layak diberi kesempatan oleh Shin Tae-yong untuk mengisi pos penjaga gawang Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 yang ditinggal Maarten Paes
Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Akun resmi Timnas Indonesia telah merilis 33 pemain untuk mengikuti pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2024, yang akan diselenggarakan pada bulan depan.
Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Maarten Paes kini menjadi kiper utama di Timnas Indonesia dan menjadi aktor utama dalam perkembangan Skuad Garuda sejak putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Selengkapnya
Viral