Kerinci, Jambi - Lakukan Tindakan Asusila dengan Istri orang, Kades Desa Sangir Tengah, Kecamatan Kayu Aro ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Kerinci.
Kades bernama Dedi Dores itu resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan perzinaan dengan menyetubuhi istri warganya, sehingga ia didemo ratusan warga dan dituntut mundur dari jabatannya sebagai Kepala Desa.
Diketahui Dinas Pemdes Kerinci belum memberikan tindakan tegas terkait integritas moral seorang oknum Kades tersebut.
Kasus ini mencuat setelah adanya pengakuan OR (27) istri dari FR (31) warga Desa Sangir Tengah, bahwa dia awalnya dipaksa melayani nafsu bejad Kades karena usai mendapat pinjaman uang sebesar Rp300 ribu.
Load more