Jeki mengatakan, pihak Kepolisan sudah menerima Laporan Polisi tentang dugaan perzinaan sebagaimana disangkakan dalam pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf a KUHPidana, dan terhadap perkara ini sudah dilakukan Penyelidikan serta dilakukan gelar perkara hingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkannya sebagai tersangka.
Lebih lanjut Kapolsek Kayu Aro menuturkan bahwa perkara ini akan tetap berlanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Benar, Dedi Dores sudah kita jadikan tersangka," jelas Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi Siswoyo.
"Namun berkas sudah kita kirim ke pihak Kejaksaan yaitu, Jaksa Penuntut Umum," sambungnya.
Load more