Awalnya para korban ditawari dengan deposito. Namun belakangan mereka disuguhi Promisory Note (surat utang). Fikasa Group sendiri bergerak di bidang properti, perhotelan dan air minum. Kantornya ada di Pekanbaru dan Jakarta.
Para korban berinvestasi sejak tahun 2016, namun belakangan investasi macet. Para korban di Pekanbaru berupaya meminta uang kembali, namun para terdakwa selalu mengingkari. Para korban kemudian mengadukan kasus ini ke Mabes Polri. (Muhammad Arifin/ito)
Load more