Tanjungpinang, tvOnenews.com - Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Narkoba tersebut akan diselundupkan ke dalam lapas oleh seorang narapidana berstatus tahanan pendamping (tamping).
Tim gabungan berhasil mengamankan 12 paket sabu dan satu paket ganja, serta menangkap dua tersangka yakni Dodhik, seorang tahanan pendamping (tamping), dan RR (inisial) anak di bawah umur sebagai kurir yang mengantar narkoba ke lapas.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, mengatakan terungkapnya upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas tersebut berdasarkan rekaman CCTV yang memperlihatkan adanya gerak-gerik mencurigakan di sekitar Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Atas rekaman ini, petugas lapas langsung menghubungi pihak Satresnarkoba Polres Bintan. Usai dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, petugas gabungan berhasil mengamankan seorang tamping bernama Dodhik, yang ingin membawa barang mencurigakan ke dalam lapas.
"Petugas mengamankan sebuah botol sabun cair yang di dalamnya terdapat 12 paket sabu dan satu paket ganja kecil, yang diakuinya didapat dari RR warga Tanjungpinang yang masih di bawah umur," kata Kapolres Bintan, Sabtu (22/6/2024).
Saat ini, lanjut AKBP Riky, pihaknya tengah mendalami siapa pemilik dan pemesan barang haram ini. Dari keterangan pelaku Dodhik, dirinya hanya sebatas pengantar barang dari luar ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
"Sejauh ini mereka hanya sebagai kurir, kita masih mendalami siapa pemesan dan juga pemilik barang yang akan diselundupkan ke dalam lapas," ungkapnya.
Selain mengamankan 12 paket sabu kecil seberat 96 gram, beserta satu paket kecil ganja, juga turut diamankan barang bukti dua unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi, serta satu unit sepeda motor merek Honda.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono, mengatakan pihaknya sudah memperketat pengawasan dan pengamanan di dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang. Bahkan, pihaknya berkomitmen akan menjadikan lapas ini lebih baik lagi.
"Kita sudah memaksimalkan pengawasan dan pengamanan, dan juga bekerja sama dengan Polres Bintan untuk memberantas narkoba yang ingin diselundupkan ke dalam lapas," sebutnya.
Edi Mulyono menambahkan, dua bulan terakhir, pihaknya juga telah berhasil mengamankan berbagai barang terlarang (ilegal) yang berusaha dimasukkan ke dalam lapas. "Dalam dua bulan terakhir, lemparan dari samping pagar. ada tali, ada tujuh Hp (telepon genggam) diamankan, modusnya berbagai macam," tambah Eddi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2, dengan hukuman penjara paling lama selama 20 tahun. (ksh/wna)
Load more