Medan, tvOnenews.com - Terkait dugaan pungli dan korupsi yang terjadi di lingkungan pendidikan SMA Negeri 8 Medan, dalam hal ini Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asiana Purba pun merespon.
"Benar, pada hari Sabtu, 22 Juni 2024 telah datang orang tua siswi SMA Negeri 8 Medan atas nama Maulidza Sari Febriyanti, Kelas XI - MIA 3 bersama orang tuanya atas nama Cokyi Indra mengambil rapot ke sekolah," bebernya ketika dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2024) sore.
Usai menerima rapor, orang tua melayangkan protes dikarenakan anaknya atas nama Maulidza Sari Febriyanti tidak naik kelas.
Siswa tersebut disebut Kepsek tidak naik kelas dikarenakan absensi atau ketidakhadiran tanpa keterangan sebanyak 34 hari dan atas pertimbangan dari dewan guru.
“Terkait siswi tersebut bersama orang tua mengatakan SMA Negeri 8 Medan melakukan pungutan liar (Pungli) itu tidak benar, kami menilai yang bersangkutan memberikan keterangan yang tidak benar kepada pihak terkait bahwasannya siswi tersebut tidak diizinkan mengikuti ujian akhir semester karena tidak membayar SPP," bebernya.
Padahal siswi tersebut mengikuti ujian di hari pertama hingga hari terakhir ujian, SMA Negeri 8 Medan juga tidak pernah menghalangi siswa/siswi untuk mengikuti ujian.
Bantahan Rosmaida Asiani Purba pun bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dilapangan.
Load more