Medan, tvOnenews.com - Di sela Forum Group Discussion (FGD) di Aula Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Tapanuli Selatan (Tapsel), anggota Komisi III DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan, menegaskan bahwa usia pensiun Polri menjadi 60 tahun adalah langkah yang masuk akal dan perlu.
Di dalam FGD bertajuk, “Diskusi Partisipasi Publik dalam Penyusunan Revisi UU Kepolisian" di UM Tapsel ini juga, anggota Komisi III DPR RI juga menambahkan bahwa, penambahan usia pensiun Polri menjadi 60 tahun sejalan dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
“Jika tidak ada pengaturan penambahan usia pensiun, gugatan ke MK oleh polisi pasti akan dikabulkan. Prinsipnya adalah kesetaraan dan keadilan hukum bagi semua," tegas Hinca, sapaan karib pria yang khas dengan setelan syal ini, pada Sabtu (22/06/2024).
Lebih jauh, anggota Fraksi Demokrat DPR RI ini juga mengaku bangga atas berlangsungnya pembahasan atau FGD bernuansa diskusi publik dalam penyusunan UU Kepolisian di berbagai Kampus. Menurutnya, tradisi kritis dan akademis tetap terpelihara di Sumut.
“Penjelasan saya, posisi Indonesia Emas 2045 akan rapuh, tidak baik-baik saja, jika kita tidak tata dari sekarang. Termasuk, menata Kepolisian ini. Kita perlu menata Kepolisian dari sekarang untuk menyongsong Indonesia Emas 2045," imbuhnya.
Pada prinsipnya, menurut Hinca, revisi UU Polri terkait usia pensiun ini adalah persamaan, kesetaraan, dan keadilan hukum bagi semua institusi. Baginya, usia 58 tahun, seseorang masih miliki kematangan dalam produktifitas, ide, gagasan, dan pemikiran.
“Jika (usia pensiun bertambah) 60 tahun, berarti sama dengan Kejaksaan pensiun. Kita beri kesempatan untuk itu," tandas Hinca dalam pembahasan revisi UU No.2/2002 tentang Polri itu.
Load more