Sebelumnya, Rektor UM Tapsel, Muhammad Darwis, mengawali pandangannnya dengan menegaskan bahwa penambahan usia pensiun anggota Polri dari 58 menjadi 60 tahun sangat relevan dan perlu mendapat dukungan.
“Usia 20 tahun jadi polisi, nikah usia 25 tahun, pada usia 55 tahun jika langsung punya anak, anak baru berusia 20 tahun. Itu baru satu anak, bagaimana dua, tiga, atau lebih? Tentu usia masih produktif, namun sudah pensiun, tanggungan banyak. Saya dukung penambahan usia pensiun. Dan sangat masuk akal pensiun jadi 60 tahun," ujar Darwis.
Dekan Fakultas Hukum UM Tapsel, Sutan Siregar, juga menyambut baik revisi UU Polri yang sedang dalam pembahasan oleh pemerintah itu. Ia menekankan pentingnya penyesuaian usia pensiun Polisi dengan profesi lain seperti, Dosen dan Guru besar. Di mana, profesi tersebut memiliki usia pensiun lebih tinggi.
“Usia pensiun Dosen sekarang 65 tahun, Guru besar 70 tahun. Polisi juga seharusnya demikian. Usia hanyalah angka. Yang penting adalah produktifitas dan kontribusi mereka," katanya.
Kesehatan Polisi Tidak Bergantung Usia
Sedangkan Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Padangsidimpuan, dr Sri Wahyuni, selain menyampaikan dukungannya atas revisi UU Polri ini, ia juga menjelaskan bahwa kesehatan Polisi tidak hanya bergantung pada usia. Tetapi juga pada kebugaran fisik dan keahlian yang ia miliki.
“Usia pensiun antara 60 hingga 62 tahun dengan syarat dan kriteria tertentu sangat kita dukung. Kesehatan bukan semata faktor usia saja," ungkapnya. (bsg/nof)
Load more