Medan, tvOnenews.com - Perihal kasus yang menimpa salah seorang siswi berinisial MSF, kelas XI MIA 3 SMA Negeri 8 Medan yang tidak kelas diduga usai ayahnya melaporkan dugaan korupsi dan pungli Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan terus bergulir.
Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba membantah bahwa siswi MSF tinggal kelas karena sentimen pribadi dirinya kepada orang tua siswi lantaran dilaporkan ke Polda Sumut.
Justru, Rosmaida menyebut tidak naik kelasnya MSF murni dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno kenaikan kelas yang dilakukan oleh seluruh tenaga pendidik di SMAN 8.
“Ada tiga kriteria untuk menentukan kelulusan siswa. Dan siswi yang bersangkutan itu terkena kriteria kehadiran, karena dalam satu tahun total ketidakhadirannya tanpa keterangan mencapai 34 hari," ujar Rosmaida saat memberikan keterangan pers di SMA N 8 Medan, Senin (24/6/2024) pagi.
Atas kasus ini, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara pun merespon terkait siswi SMA Negeri 8 Medan yang viral usai ayahnya, Coky melaporkan dugaan korupsi dan pungutan liar oleh Kepsek.
Kepala Bidang SMA Disdik Sumut, M Basir Hasibuan mengaku, sudah bertemu dengan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba pada Minggu (23/6/2024) lalu.
“Menerima informasi Sabtu 22 Juni 2024, sore dari konfirmasi kawan-kawan media. Hari Minggu siang kita turun melakukan klarifikasi terhadap kepala sekolah,” ucap Basir, ketika ditemui tvOnenews.com di Kantor Disdik Sumut, Senin (24/6/2024) sore.
Load more