Medan, tvOnenews.com - Perihal kasus yang menimpa salah seorang siswi berinisial MSF, kelas XI MIA 3 SMA Negeri 8 Medan yang tidak kelas diduga usai ayahnya melaporkan dugaan korupsi dan pungli Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan terus bergulir.
Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba membantah bahwa siswi MSF tinggal kelas karena sentimen pribadi dirinya kepada orang tua siswi lantaran dilaporkan ke Polda Sumut.
Justru, Rosmaida menyebut tidak naik kelasnya MSF murni dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno kenaikan kelas yang dilakukan oleh seluruh tenaga pendidik di SMAN 8.
“Ada tiga kriteria untuk menentukan kelulusan siswa. Dan siswi yang bersangkutan itu terkena kriteria kehadiran, karena dalam satu tahun total ketidakhadirannya tanpa keterangan mencapai 34 hari," ujar Rosmaida saat memberikan keterangan pers di SMA N 8 Medan, Senin (24/6/2024) pagi.
Atas kasus ini, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara pun merespon terkait siswi SMA Negeri 8 Medan yang viral usai ayahnya, Coky melaporkan dugaan korupsi dan pungutan liar oleh Kepsek.
Kepala Bidang SMA Disdik Sumut, M Basir Hasibuan mengaku, sudah bertemu dengan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba pada Minggu (23/6/2024) lalu.
“Menerima informasi Sabtu 22 Juni 2024, sore dari konfirmasi kawan-kawan media. Hari Minggu siang kita turun melakukan klarifikasi terhadap kepala sekolah,” ucap Basir, ketika ditemui tvOnenews.com di Kantor Disdik Sumut, Senin (24/6/2024) sore.
Basir mengatakan dalam analisis Disdik Sumut, ditemukan ada kekeliruan dari SMA Negeri 8 Medan, memutuskan MS tinggal kelas. Karena, beberapa kriteria dan persyaratan sudah terpenuhi selaku anak didik di sekolah tersebut.
“Satu sikap anak ini, baiknya sikapnya di rapor. Yang kedua, kriterianya itu ketuntasan. Anak ini tuntas semua mata pelajarannya, tidak ada yang tidak (selesai secara pendidikan),” ungkapnya.
Lanjutnya, bukan anak didik yang memiliki masalah, sehingga membuat pihak sekolah harus memutuskan anak terus tinggal kelas.
“Dan anak ini, termasuk bukan anak punya masalah dan anak yang dianggap gurunya bagus,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Basir menjelaskan, dalam persoalan ini sekolah beralasan absensi atau ketidakhadiran siswi tersebut tanpa keterangan yang menjadi dasar dia tidak naik kelas. Karena kehadiran harus 90 persen selama satu tahun pada tahun ajaran pendidikan.
Aturan ini, kata Basir, sesuai dengan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada jenjang pendidikan menengah.
“Yang ketiga absen ketidakhadiran tanpa keterangan. Jadi memang dibuat SMA Negeri 8 Medan aturan absensi itu minimal 90 persen. Pada saat semalam waktu saya datang ke sana, saya tanya itu mana SK-nya tentang penentuan kenaikan kelas rupanya mereka tidak bisa menunjukkan dan baru disusun tanggal 20 Juni," ungkapnya.
Tetapi, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba menegaskan tidak akan mengubah ketentuan yang telah ia tetapkan.
"Ditinjau ulang? Ditinjau ulang ini untuk ke mana. Kalau ada masukkan untuk yang anak ini (MSF) lebih baik kenapa tidak. Tetapi tidak mengubah ketentuan dari pada sekolah, karena ini menjaga integritas kami lo," tegasnya. (bsg/nof)
Load more