Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Seorang ayah bernama Ebing (40) warga Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Tersangka nekat memperkosa anak gadisnya saat sang istri tengah bekerja menyadap karet di kebun miliknya.
Kelakukan bejat sang ayah ini dilakukan selama satu tahun lamanya, dengan memperkosa buah hatinya sebanyak 20 kali di rumahnya. Tersangka mengancam korban akan dibunuh, jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.
Kelakuan sang ayah ini kemudian diketahui istrinya, dan dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Banyuasin. Aparat kepolisian Unit PPA kemudian menangkap tersangka yang kabur di kawasan Sukarame, Palembang.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Safi'i melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo mengatakan, tersangka kabur setelah sang istri melaporkan perbuatan bejatnya.
"Tersangka berhasil kita amankan di kawasan Sukarame, Palembang, setelah kabur. Tersangka merupakan pelaku pemerkosa terhadap putri kandungnya sendiri yAng dilakukanya sejak tahun 2023 hingga 2024,” pungkas Kanit PPA, Ipda Jhony Jamaris, Selasa (25/6/2024).
Atas kelakukan bejat itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan diancam hukuman 15 tahun penjara. (pka/nof)
Load more