Medan, tvOnenews.com - Buntut Siswi MSF tidak naik kelas usai sang ayah melaporkan dugaan korupsi dan pungli yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba kini berbuntut panjang.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Abdul Haris Lubis pun angkat bicara. Ia menyebutkan bahwa penetapan kriteria kenaikan kelas memang ditetapkan oleh sekolah itu sendiri berdasarkan Permendikbud nomor 23 tahun 2016.
"Memang apa yang terjadi bahwa yang pertama untuk menetapkan kriteria kenaikan kelas itu memang ditetapkan oleh satuan sekolah itu sendiri berdasarkan Permendikbud nomor 23 tahun 2016," ucapnya saat melangsungkan live dialog bersama tvOne diprogram Kabar Utama Pagi, Selasa (25/6/2024).
Sehingga, kata Haris berdasarkan apa yang ditetapkan oleh aturan sekolah tentang kriteria kenaikan kelas itu yang mereka tetapkan dalam membuat siswi tidak naik kelas.
Lanjutnya dalam memberikan keterangan, seharusnya pihak sekolah yakni Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan ini dalam menetapkan kriteria kenaikan kelas harus ditentukan di awal tahun pembelajaran.
"Tetapi perlu kita klarifikasi hari ini, dalam menetapkan kriteria kenaikan kelas itu harusnya ditetapkan di awal tahun pembelajaran dan ini ternyata kami temukan ditetapkan pada 20 juni lalu," sambungnya.
Sehingga, hal tersebut dikatakan Haris tidak seusai prosuder dan tidak semestinya yang menjadikan ini sebuah kesalahan yang cukup fatal.
Load more