Deli Serdang, tvOnenews.com – Guna mengantisipasi masuknya hewan ternak ke area jalan tol, PT Medan Binjai Tol melakukan sosialisasi aturan dan resiko masuknya ternak di jalan tol Ruas Medan-Binjai.
Sosialisasi dilaksanakan bersama HKA selaku operator jalan tol Ruas Medan-Binjai yang diberikan langsung kepada para pemilik dan pengembala hewan ternak di Dusun VII Kapas III Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, pada Senin malam (24/6/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Pengelola Tol Medan-Binjai memaparkan regulasi, resiko dan metode untuk mengantisipasi masuknya hewan ternak ke area jalan tol. Sosialisasi ini penting dilaksanakan agar peternak dapat menjaga hewan ternaknya tetap di dalam kandang.
Selain itu, pengelola tol akan memaksimalkan upaya pemasangan kembali pagar kawat pembatas area jalan tol dengan area perkebunan di sepanjang jalan tol Ruas Medan-Binjai.
“Sosialiasi ini penting dilakukan mengingat kejadian ini tidak hanya merugikan pengguna jalan ataupun pengelola tol, tapi juga merugikan pemilik hewan itu sendiri, dikarenakan sesuai Pasal 1368 KUH Perdata disebutkan bahwa pemilik hewan harus bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh hewan tersebut apabila mengakibatkan kerugian atau kecelakaan, baik hewan tersebut berada dalam pengawasannya maupun hewan tersesat atau terlepas dari pengawasannya,” jelas General Manager Teknik Operasi dan Maintenance PT. Medan Binjai Toll, Peri Joni.
Selaku pengelola, PT Medan Binjai Toll mengimbau agar pengguna tol untuk berkendara pada kecepatan rendah, tidak panik dan tidak membunyikan klakson jika mendapati hewan masuk ke jalan tol. Selain itu, pengendara juga diminta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Salah seorang pemilik hewan ternak Anto menuturkan pihaknya mendukung langkah pengelola tol dalam melakukan pencegahan resiko dan memastikan hewan ternak tetap aman.
Load more