Setelah memastikan Sumini meninggal, Sudadi menyembunyikan jasadnya di ruang salat dekat dapur dan menutupi wajahnya dengan keset basah.
"Setelah korban tidak bernafas, pelaku menyeretnya ke ruang salat, menutup wajahnya dengan keset lantai, dan menyiramkan air," ujar Iptu Stef Boyoh.
Untuk mengelabui tetangga dan petugas, Sudadi mengacak-acak kamar depan. Ia kemudian mengambil perhiasan emas, handphone, dan uang sebesar Rp900.000 dari rumah korban dan menghamburkan uang tersebut di ladang belakang rumah.
Atas perbuatannya, Sudadi dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan atau Pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (puj/nof)
Load more