Lampung Utara, tvOnenews.com - Mengaku sakit hati sering diejek mandul, membuat Sudadi Ahmad (30) warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara menjadi gelap mata dengan menghabisi Sumini (55).
Pelaku membunuh korban Sumini yang merupakan ibu beranak dua tersebut pada Minggu (23/6/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban ditemukan tewas di rumahnya dengan luka jerat kabel mikrofon di lehernya.
Tidak butuh waktu lama, melalui serangkai penyelidikan Tim tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara mengedus keberadaan Sudadi Ahmad. Ia ditangkap di persembunyiannya di Desa Tanjungaman, Abung Selatan, Senin (24/6/2024) pukul 22.30 WIB.
Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan keji tersebut karena merasa emosi akibat sering mendapat ejekan dari korban. Sumini sering mencela pelaku karena tidak memiliki keturunan dan bahkan menyarankan istrinya untuk berselingkuh.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan dan pencurian tersebut pada Selasa 25 Juni 2024. Pelaku adalah tetangga korban yang tinggal hanya berjarak 50 meter.
Kepada polisi, Sudadi mengaku nekat membunuh Sumini karena dendam. Ia sering diejek mandul oleh korban dan diminta mencarikan laki-laki lain untuk istrinya.
Pada hari kejadian, Sudadi berpura-pura meminjam pompa angin kepada Sumini melalui pintu dapur. Melihat situasi rumah korban yang sepi, Sudadi masuk dan langsung menyerang Sumini. Ia membekap dan membanting korban, kemudian mencekiknya dengan kabel mikrofon hingga tewas.
Setelah memastikan Sumini meninggal, Sudadi menyembunyikan jasadnya di ruang salat dekat dapur dan menutupi wajahnya dengan keset basah.
"Setelah korban tidak bernafas, pelaku menyeretnya ke ruang salat, menutup wajahnya dengan keset lantai, dan menyiramkan air," ujar Iptu Stef Boyoh.
Untuk mengelabui tetangga dan petugas, Sudadi mengacak-acak kamar depan. Ia kemudian mengambil perhiasan emas, handphone, dan uang sebesar Rp900.000 dari rumah korban dan menghamburkan uang tersebut di ladang belakang rumah.
Atas perbuatannya, Sudadi dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan atau Pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (puj/nof)
Load more