"Tim audit dari Jakarta melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa TS melakukan pencurian uang dari beberapa mesin ATM secara bertahap, dengan total Rp1.137.450.000," ujarnya.
Dari laporan perusahaan polisi kemudian mengamankan pelaku TS di kediamannya pada Kamis (20/6/2024). Hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku menggunakan uangnya untuk keperluannya hingga digunakan untuk judi online.
“Berdasarkan keterangan pelaku, uang dari hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor, ponsel, dan judi online,” ujarnya.
Dari keterangan pelaku TS ia melakukan pencurian itu pada awal Juni 2024 seorang diri. (ahs/nof)
Load more