Sementara itu Kapolsek Talang Ubi, Kompol Rifan Wijaya, membenarkan adanya dugaan penipuan oleh jasa tur tersebut. Adapun surat tanda penerimaan laporannya yaitu Laporan Polisi nomor: LP/ B/ 47/ VI/ 2024/ Polsek Talang Ubi/ Polres PALI/ Polda Sumsel, pada tanggal 25 Juni 2024 yang saat ini penyidik masih menanganinya.
“Sudah datang sejumlah ibu-ibu ke Polsek Talang Ubi, untuk membuat laporan atas dugaan penipuan tur pejalanan ke Bali dan Yogyakarta. Selanjutnya dari laporan ini, dari terlapor akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” ungkapnya. (bls/nof)
Load more