Pali, tvOnenews.com - Sejumlah ibu-ibu di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, pada Selasa (25/6/2024) melaporkan seorang pengelola agen perjalanan wisata ke Mapolsek Talang Ubi.
Laporan itu dilakukan karena telah terjadi pembatalan sepihak untuk keberangkatan pergi berlibur ke Bali dan Yogyakarta.
“Kami di sini melaporkan salah satu agen tur yang pengelolanya itu merupakan warga Pali, karena sudah membatalkan perjalanan kita ke Bali secara sepihak tanpa adanya konfirmasi kepada kami. Padahal sebelumnya kita sudah ada kesepakatan untuk berangkat pada tanggal hari senin 24 juni kemarin, namun kami yang berjumlah 8 orang ditinggalkan,” kata Erlinawati Dalimunte, salah satu korban.
Dari pengakuan Erlina Dalimunte, selain mengalami kerugian uang yang telah dibayar, dirinya juga merasa sudah dipermalukan oleh terduga pelaku. Saat ini dia hanya dapat menelan rasa kecewa atas perbuatan yang dialaminya. Untuk itu dia berharap kepada Polisi agar dapat menangani kasus tersebut, supaya kedepannya hal serupa tidak terulang kembali.
“Hal ini sudah merugikan kita, uang kami seluruhnya itu Rp17.600.000 tetapi ada yang 1 orang sudah dibayarkan jadi untuk nominal yang dibayarkan itu sebanyak Rp15.400.000. Belum lagi kerugian kami seperti perlengkapan berlibur yang sengaja sudah kami persiapkan dan kita beli baru. Per satu orang itu kami membayar sebesar Rp2.200.000, itu kami dijanjikan pergi ke Bali, Bromo, dan Yogyakarta,” ujarnya.
Hal yang sama juga dijelaskan Shinta Andayani, impian untuk berdestinasi wisata yang dinantikannya kini belum dapat terwujud. Saat ini dia bersama rekan-rekannya menginginkan jika uang mereka dapat dikembalikan, beserta kompensasi atas kerugian yang dialaminya.
“Kita sudah mendapat konfirmasi melalui grup WhatsApp, 1 hari sebelum keberangkatan pada Minggu 23 Juni, waktu itu dia hanya meminta nomor rekening saja tetapi kita semua awalnya tidak mengerti dengan tujuan dia itu. Setelahnya, salah seorang dari kami mencoba memberikan nomor rekening, dan disitulah baru tau kalo uang kami dikembalikan serta pembatalan keberangkatan secara sepihak telah dilakukan. Mengetahui hal ini kami sudah sepakat untuk melaporkan dia ke Polisi,” jelasnya.
Sementara itu Kapolsek Talang Ubi, Kompol Rifan Wijaya, membenarkan adanya dugaan penipuan oleh jasa tur tersebut. Adapun surat tanda penerimaan laporannya yaitu Laporan Polisi nomor: LP/ B/ 47/ VI/ 2024/ Polsek Talang Ubi/ Polres PALI/ Polda Sumsel, pada tanggal 25 Juni 2024 yang saat ini penyidik masih menanganinya.
“Sudah datang sejumlah ibu-ibu ke Polsek Talang Ubi, untuk membuat laporan atas dugaan penipuan tur pejalanan ke Bali dan Yogyakarta. Selanjutnya dari laporan ini, dari terlapor akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” ungkapnya. (bls/nof)
Load more