"Pertama di dalam kamar rumah tersangka yang saat itu tersangka mencium dan meraba-raba organ vital korban dan menghisapnya," sebut dia.
Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut Tiyan anggota Resintel Polsek Air Gegas melakukan penyelidikan dan mendapat tersangka sedang berada di rumahnya.
"Pada Kamis, 6 Januari 2022 sekira pukul 01.00 Wib, pelaku diketahui sedang berada di rumahnya dan anggota Resintel langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya," terang dia.
Halaman Selanjutnya :
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Load more