Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas dia. (frendy/ade)
Load more