Batam - ES, wanita yang tengah hamil 7 bulan ini diamankan Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepulauan Riau pada 8 Januari 2022 di Bengkulu Utara, Bengkulu terkait kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang tenggelam di Johor, Malaysia beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart, mengatakan, ES berhasil diamankan Polda Kepri dibantu Polsek Putri Hijau, Bengkulu Utara dari rumah keluarganya.
"Kita dapat informasi keberadaan ES di Bengkulu pada 8 Januari 2022. Tim kita langsung gerak dan mengamankannya," kata Harry, pada Selasa, (11/01/2021).
Harry menjelaskan, wanita 34 tahun tersebut merupakan bagian sindikasi pelaku pengiriman PMI ilegal yang karam beberapa waktu lalu.
"Pelaku bertanggung jawab terhadap 8 PMI tanpa dokumen yang dikirim melalui Pelabuhan Rakyat," katanya.
Menurut Harry, ES tidak mengetahui bahwa ia tengah dicari pihak kepolisian terkait kasus pengiriman PMI ilegal.
"Dia sudah meninggalkan Kepri sejak 10 Desember 2021 lalu. Dia tidak mengetahui kalau kami sedang mencari keberadaannya," kata dia.
ES diketahui mendapatkan keuntungan dari setiap PMI yang ia kirim sebesar Rp3 juta per kepala.
Atas perbuatannya, ES dijerat pasal berlapis yakni dengan Undang-undang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara dengan denda uang sebanyak Rp600 juta.
"Dan juga Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni, 2 unit telepon genggam dan satu buah buku bank. "Jadi total 5 orang tersangka sudah kita amankan dari kejadian ini," tutupnya. (Alboin/Lno)
Load more