"Galih dan Sarah ini merupakan pasangan kekasih atau pacaran. Mereka juga mengaku sudah beberapa kali mengkonsumsi sabu-sabu bersama dikontrakan tersebut," ungkap Kasat Narkoba.
Saat ini, keempat tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta. (puj/nof)
Load more