Tapanuli Selatan, Sumatera Utara - Terkait penyelidikan penggunaan dana hibah KNPI Tapanuli Selatan 2019 sebesar 800 juta rupiah, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, telah meminta keterangan tambahan dari satu orang saksi selaku penyedia dalam kegiatan tersebut.
"Ada penambahan untuk saat ini, dimana satu orang selaku penyedia sudah kita mintai keterangan,” ujar Kasi Intel Kejari Tapanuli Selatan, Samandohar Munthe ketika ditemui wartawan di kantornya Kejari Tapsel, di Sipirok, Rabu (12/01).
Sebelumnya diketahui sebanyak sembilan orang pelaksana kegiatan selaku saksi juga sudah dimintai keterangan termaksud Bendahara KNPI 2019, Nasrul P Iskandar Siregar dan ada tambahan pemeriksaan satu saksi lagi yang diketahui penyedia.
"Hingga hari ini jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan atas penggunaan dana hibah KNPI sebesar Rp800 juta tersebut, jadi sudah 11 orang,” ungkapnya.
Namun saat ditanya terkait pemanggilan atau penambahan saksi lain seperti, Ketua KNPI dan Sekretaris KNPI. Kasi Intel Kejari, Samandohar Munthe mengaku untuk saat ini kita masih memeriksa atau memintai keterangan dari Bendahara KNPI.
"Kita masih ambil keterangan dari bendahara karena penggunaan anggaran yang mengetahui bendahara sama pelaksana, namun kita tunggu saja ya bagaimana perkembangannya nanti,” ungkap Kasi Intel.
Samandhohar Munthe menambahan untuk saat ini pihak kejaksaan masih mengumpulkan baket atau bahan agar diketahui ada atau tidaknya kerugian Negara.
"Kita masih kumpul baket atau bahan dulu baru nanti kita kabari,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada tahun 2019 Pemkab Tapanuli Selatan menggelontorkan dana hibah sebesar 800 juta rupiah untuk KNPI Tapanuli Selatan. Awal tahun 2020, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan dan indikasi kerugian keuangan negara dalam pelaksaan kegiatan yang didanai dari dana hibah tersebut.
Sebelumnya Kejaksaan Tapanuli Selatan, menyelidiki tentang penggunaan dana hibah KNPI Tapanuli Selatan Tahun 2019, sebesar 800 juta rupiah dan 9 orang saksi selaku pelaksana kegiatan beserta bendahara KNPI sudah dimintai keterangan.
Sebagaimana diketahui beberapa kegiatan tersebut antara lain seperti pelantikan kader KNPI, penanaman bibit pohon dan perlombaan Motor Cros.
Tahun 2021, Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, mengeluarkan surat perintah penyelidikan Nomor 02/L:35/PD.1/11/2021.
Kasus ini menjadi menarik, setelah Dolly Putra Parlindungan Pasaribu Bupati Tapanuli Selatan saat ini, diketahui sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris KNPI Tapanuli Selatan pada masa itu.(Dedi Herianto/Lno)
Load more