Medan, Sumatera Utara - Terkait sidang kasus kepemilikan narkoba yang menjerat sejumlah anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kapolrestabes Kombes Pol Riko Sunarko membantah tuduhan terdakwa Bripka Rikardo Siahaan yang menyatakan dirinya memakai sisa uang suap senilai Rp75 juta untuk membeli motor anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan, Peltu Eliyaser.
"Itu tidak benar, ini sepeda motor saya beli resmi di dealernya dengan harga sepuluh juta lebih dan langsung saya bayar lunas sebagai bentuk reward untuknya," beber Kombes Pol Riko saat ditemui tvOnenews.com di Mapolrestabes Medan Kamis (13/01/2021) siang.
Terkait dalam pembagian uang oleh sejumlah anggota, Kombes Pol Riko juga membeberkan bahwa anggota yang terlibat pada saat itu tidak ada yang melaporkan kepada dirinya. “Kasus yang ditangani Kasatres Narkoba itu sama sekali tidak pernah dilaporkan ke saya, jadi saya tidak pernah tau," tambah Kombes Pol Riko.
Di dalam persidangan, Rikardo Siahaan menyeret sejumlah pejabat di Mapolrestabes Medan, yang menurut Kapolres, hal itu hanya didengarnya dalam cerita dan tidak dilihat secara langsung.
"Yang diceritakannya di dalam persidangan itu hanya dengar dari orang dan bukan dialaminya sendiri," tegasnya.
Personel yang disebutkan dalam jalannya persidangan sudah menjalani beberapa tahapan pemeriksaan di Bid Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Sumut. Kelimanya bahkan terancam dipecat dan saat ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan. (Bahana/Wna)
Load more