Pariaman, tvOnenews.com – Guru wali kelas dan guru olahraga Aldelia Rahma, murid SD di Padang Pariaman yang terbakar saat gotong royong, ditetapkan sebagai tersangka. AKBP Andreanaldo Ademi, Kapolres Kota Pariaman mengaku keduanya dijerat Pasal 359 kelalaian hingga menghilangkan nyawa.
"Berdasarkan proses penyelidikan hingga tingkat sidik, akhirnya bermuara pada penetapan dua tersangka," ujarnya.
Yang ditetapkan jadi tersangka ini merupakan guru Aldelia, di antaranya wali kelas dan PHL guru olahraga. Kedua guru dalam kasus ini dianggap telah melakukan kelalaian dalam mengawasi murid saat jam sekolah.
Selain itu, Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, mengatakan keduanya akan segera dipanggil untuk penanganan lebih lanjut.
Keduanya tersebut merupakan wali kelas berinisial AH dan guru olahraga berinisial J, yang merupakan guru Aldelia. "Kami akan segera memanggil keduanya, serta menyiapkan berkas untuk pihak kejaksaan," terangnya.
Ia berharap berkas bisa segera lengkap dan diterima pihak kejaksaan agar penanganan bisa berlanjut ke tahap 2.
Andreanaldo menambahkan kedua guru ini ditetapkan sebagai tersangka setelah semua barang bukti dan pendapat saksi dikumpulkan pihaknya. "Penetapan tersangka ini juga didukung dengan pendapat ahli. Sehingga secara formil keduanya bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Load more