Untuk mengantisipasi kejadian yang sama, Plh Kasatres Iptu Budi Chandra Nasution menegaskan bahwa Polres Palas saat ini tidak ada melakukan perekrutan pegawai, baik di Sat Intelkam dan Sat Narkoba.
Untuk itu, ia menyampaikan kepada masyarakat luas agar jangan mudah percaya bujuk rayu orang yang tidak bertanggung jawab terkait rekrutmen penerimaan pegawai di Polres Palas ke depan.
“Kalaupun ada penerimaan pegawai dan anggota Polri ke depan, akan ada pengumuman resmi dari instusi Polri. Mulai dari tahap pendaftaran hingga tahapan seleksi selanjutnya,” tutur Plh Kasat Iptu Budi Chandra mewakili Kapolres Palas AKBP Diari Astetika.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku terkait kasus itu, yautu satu unit handphone, beserta uang tunai senilai Rp1 juta diduga milik korban.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Padanglawas. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (irv/wna)
Load more